Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu untuk menunaikannya di bulan Ramadan. Kewajiban ini merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Menunaikan Zakat Fitrah adalah bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 89, “Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).”
Menurut Ustadz Arifin Ilham, “Menunaikan Zakat Fitrah adalah wujud kepedulian umat Muslim kepada sesama yang membutuhkan, serta sebagai bentuk syukur atas rezeki yang telah diberikan oleh Allah SWT.” Hal ini juga sejalan dengan hadis dari Nabi Muhammad SAW, “Seorang Muslim yang mampu membayar Zakat Fitrah namun tidak melakukannya, maka pada hari kiamat ia akan dimasukkan ke dalam neraka.”
Menunaikan Zakat Fitrah juga memiliki manfaat sosial yang besar, seperti mengurangi kesenjangan sosial antara yang mampu dan yang membutuhkan. Menurut Dr. Azyumardi Azra, Zakat Fitrah dapat menjadi solusi dalam mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan sosial di masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, mari kita melaksanakan kewajiban menunaikan Zakat Fitrah di bulan Ramadan ini. Dengan berbagi rezeki kepada sesama, kita juga akan mendapatkan keberkahan dan keberuntungan dalam hidup ini. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memberikan keberkahan bagi kita semua. Amin.